16 Macam Jual Beli Yang Dilarang dalam Islam

Jual beli yang dilarang
Dalam syariat Islam, jual beli adalah dibolehkan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, surat Al-Baqarah: 275 yang artinya "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Namun ada beberapa macam jual beli yang Rasulullah SAW melarangnya.

Adanya larangan tersebut dikarenakan terdapat unsur penipuan yang menyebabkan pelakunya memakan harta orang lain secara batil...

...penipuan yang menimbulkan kedengkian, perselisihan dan permusuhan di antara pelaku jual beli.

16 macam jual beli yang dilarang dalam Islam

1. Jual beli terhadap suatu barang yang belum diterima
Tidak boleh seseorang membeli barang, kemudian dia menjualnya kembali sementara barang tersebut belum diterima dari penjualnya.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Jika kamu membeli suatu barang, maka janganlah kamu menjualnya kembali sehingga kamu menerimanya (terlebih dahulu)." (HR. Ahmad no. 14892 dan Thabrani)

"Barang siapa yang membeli makanan, maka janganlah menjualnya kembali sehingga ia menerimanya dahulu." (HR. Bukhari no. 2126) 

2. Jual beli barang yang sudah di beli oleh orang lain
Tidak dibolehkan membeli barang yang sudah di beli oleh orang lain.

Sebagai contoh, terjadi transaksi jual beli sebuah buku seharga 10 ribu antara penjual dan si A. Kemudian si B datang dan mengatakan kepada penjualnya, "Kembalikan uang si A, dan saya beli buku itu dengan harga dua kali lipatnya."

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Janganlah sebagian di antara kamu membeli barang yang sudah di beli orang lain." (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2165, Muslim no. 1412)  

3. Jual beli barang dengan sistem Najasy
Najasy adalah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tanpa bermaksud untuk membelinya, tujuannya agar para penawar lain tertarik dan menawarnya dengan harga yang lebih tinggi.

Jadi tidak boleh melakukan jual beli dengan sistem najasy ini karena terdapat unsur penipuan didalamnya.

Kasus yang sama tapi beda versi adalah jika seseorang yang mengatakan kepada pembeli, "Saya membeli barang ini dengan harga sekian", padahal dia tidak membeli dengan harga tersebut, hanya untuk mengelabui pembeli saja supaya mau membeli dengan harga tinggi. 

Berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar Ra., "Rasulullah SAW melarang jual beli dengan sistem najasy." (HR. Bukhari no. 2142) 

Juga sabda Rasulullah SAW, "Janganlah kamu melakukan jual beli dengan sistem najasy." (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2140, Muslim no. 1515) 

4. Jual beli barang yang diharamkan dan barang najis
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual barang yang diharamkan atau barang yang membawa kepada sesuatu yang diharamkan dan barang najis.

Seperti jual beli minuman keras...

...anggur yang akan digunakan untuk membuat minuman keras...

...daging babi, bangkai, patung, lukisan dan lain-lain.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, daging babi, dan berhala."  (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2236, Muslim no. 1581)

"Allah melaknat para pelukis." (HR. Bukhari no. 5347)

"Barang siapa yang menahan anggur pada saat musim panen sehingga dia bisa menjualnya kepada orang Yahudi atau orang Nasrani atau orang yang akan menjadikannya sebagai minuman khamar, maka dia telah menceburkan dirinya ke neraka secara terang-terangan." 

5. Jual beli yang didalamnya terdapat unsur manipulasi
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan jual beli yang didalamnya mengandung unsur manipulasi.

Seperti menjual ikan yang masih ada di dalam air, menjual bulu domba yang masih melekat dipunggungnya...

...menjual janin binatang yang masih ada di dalam perut induknya, menjual air susu binatang yang masih di dalam ambingnya...

...menjual buah-buahan sebelum matang, menjual barang tanpa diperbolehkan melihat, membolak-balik atau memeriksanya...

...atau tanpa menjelaskan sifat, jenis dan beratnya ketika barangnya tidak ada pada penjualnya.

Semua hal di atas berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di dalam air, karena hal itu mengandung unsur manipulasi."  (HR. Ahmad no. 3667)

Dari Ibnu Umar Ra. :

"Rasulullah SAW melarang kurma di jual sehingga ia dapat di makan, atau bulu domba yang masih melekat di punggung domba, atau air susu yang masih berada di dalam ambingnya, atau samin (mentega) yang masih berupa air susu." (HR. Baihaqi, 5/340 dan Daraquthni, 3/14)

Kemudian keteranganya dalam riwayat lain,
"Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sehingga matang." (Ibnu Umar berkata), "Para sahabat bertanya (kepada Rasulullah), 'Apa yang di maksud dengan matang?' Beliau menjawab, '(Yang di maksud dengan matang disini ialah) sudah memerah.' Rasulullah melanjutkan, ' Apabila Allah menghalangi buah-buahan tersebut (layak dikonsumsi), maka dengan alasan apakah kamu akan menghalalkan harta saudaramu?'"  (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2208, Muslim no. 1555)

Juga keterangan dari Abu Sa'id al-Khudri Ra. :
"Rasulullah SAW telang melarang mulamasah (saling menyentuh) dan munabadzah (saling melemparkan) dalam jual beli."

6. Jual beli dua transaksi dalam satu transaksi
Tidak diperbolehkan seorang muslim mentransaksikan dua transaksi dalam satu transaksi, melainkan harus mentransaksikannya dalam transaksi yang berbeda.

Karena di dalamnya terkandung unsur kesamaran yang dapat menyakiti atau merugikan orang lain atau memakan hartanya dengan cara yang tidak benar.

Sebagai contoh, penjual berkata kepada pembeli, "Aku jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian; dengan syarat, kamu harus menjualnya kembali kepadaku dengan harga sekian dan sekian."

Contoh lain, seorang penjual menjual salah satu dari dua barang yang berbeda dengan harga 100 ribu dan akad pun dilangsungkan, tapi pembeli tidak tahu barang mana dari kedua barang tersebut yang sudah dibelinya.

Hal itu berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat,
"Bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi."  (HR. Ahmad no. 9301, Tirmidzi no. 1231)

7. Jual beli dengan cara memberikan uang panjar
Tidak diperbolehkan seorang muslim melakukan transaksi jual beli dengan memberikan atau meminta uang panjar (duit muka).

Hal ini berdasarkan hadits:
"Bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual beli dengan sistem memberikan uang panjar."  (HR. Malik, dalam kitab al-Muwaththa' dan perawi lainnya)

Imam Malik menjelaskannya, bahwa seseorang membeli suatu barang atau menyewa binatang dan berkata, "Aku memberikan kepadamu satu dinar dengan syarat, jika aku meninggalkan barang atau binatang sewaan itu, maka uang yang telah aku berikan kepadamu adalah untukmu."

8. Jual beli barang yang tidak ada pada penjualnya
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual barang yang tidak ada padanya atau yang belum dimilikinya...

...karena hal itu merupakan tindakan yang menyakitkan dari penjual kepada pembeli ketika barang yang dijualnya tidak berhasil di dapat.

Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah kamu menjual suatu barang yang tidak ada padamu."  (HR. Abu Dawud no. 3503, an-Nasa'i no. 4613, Ibnu Majah no. 2188, dan Tirmidzi no. 1232)

"Dan beliau telah melarang menjual suatu barang sebelum menerimanya."  (HR. Bukhari no. 2133)

9. Jual beli hutang dengan hutang
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual hutang dengan hutang. Dalam syariat hal itu sama dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang juga tidak ada, hal tersebut dilarang dalam Islam.

Sebagai contoh, seseorang berhutang seekor kambing kepada anda dan janji bayar satu bulan ke depan. Kemudian anda menjual kambing tersebut dengan harga dua juta kepada orang lain dan akan diterima kambingnya satu bulan ke depan.

"Rasulullah SAW telah melarang menjual hutang dengan hutang."  (HR. Baihaqi dan Hakim, 2/65) 

      
10. Jual beli dengan sistem inah
Tidak boleh seorang muslim menjual suatu barang (dengan cara kredit) hingga batas waktu tertentu, kemudian penjual yang sama membeli kembali (secara kontan) barang tersebut dengan harga yang lebih murah.

Inilah yang di maksud dengan sistem Inah.

Sebagai misal, seorang penjual menjual barangnya dengan harga 10 dinar secara kredit. Kemudian barang tersebut dibelinya kembali dengan harga 5 dinar.

Hal ini sama saja dia memberikan pinjaman 5 dinar dan minta dikembalikan 10 dinar. Ini disebut riba nasi'ah (riba karena tenggang waktu) yang diharamkan oleh al-Qur'an, sunnah dan ijma'.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Jika manusia telah kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual beli dengan cara inah, dan mengikuti ekor sapi, serta meninggalkan jihad di jalan Allah, niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka malapetaka yang tidak akan hilang sehingga mereka kembali lagi kepada agama mereka."  (HR. Ahmad no. 3810 dan Abu Dawud no. 3462)

11. Orang kota menjualkan barang dagangan orang desa
Jika seseorang dari suatu daerah yang bermaksud menjual barang dagangannya di pasar (kota) dengan harga yang berlaku pada hari itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepdanya, "Tinggalkan barang daganganmu ditempatku, niscaya aku akan menjualkan untukmu esok hari atau beberapa hari kemudian dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini", padahal saat itu orang-orang membutuhkannya.  
 
Berdasarkan sabda Nabi SAW:
"Janganlah orang kota menjualkan (barang dagangan) untuk orang desa. Biarkan orang-orang (melakukannya sendiri), dimana Allah memberikan rizki sebagian dari mereka dengan sebagian lainnya."  (Muttafaq 'alaih; Muslim no. 1522)

12. Membeli barang dagangan dari pedagang sebelum barang tersebut tiba di lokasi tujuan
Tidak dibolehkan jika seseorang mendapat informasi tentang rombongan pedagang yang akan datang kedaerahnya, kemudian dia mencegat para pedagang tersebut...

...dengan maksud membeli semua barang dagangannya dan menjual barang-barang tersebut dengan harga sesuai yang dia kehendaki.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah kamu mencegat rombongan pedagang dan jangan pula orang kota menjualkan barang dagangan milik orang desa."  (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2150, Muslim no. 1515)

13. Jual beli Musharrah
Yaitu menjual kambing, sapi dan unta dengan cara menahan air susunya tetap berada di dalam ambingnya selama beberapa hari, supaya binatang itu terlihat seakan-akan air susunya subur sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya.

Hal ini tidak dibolehkan karena mengandung unsur penipuan didalamnya.

Nabi SAW bersabda:
"Janganlah kamu menahan air susu unta serta kambing (di dalam ambingnya). Barang siapa yang membelinya, setelah memerah air susunya, maka ia berhak memilih (salah satu di antara) dua pilihan; jika ia rela maka ia dapat menahannya, dan jika ia tidak suka maka ia dapat mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."  (Muttafaq 'alaih; Bukhari no. 2148, Muslim no. 1515)

14. Jual beli saat adzan terakhir (yang kedua) shalat Jum'at
Tidak diperbolehkan seorang muslim menjual sesuatu atau membelinya ketika adzan terakhir shalat jum'at dikumandangkan, yang ditandai dengan naiknya imam ke atas mimbar.

Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui."  (Al-Jumu'ah: 9)

15. Jual beli Muzabanah dan Muhaqalah 
Tidak diperbolehkan seorang muslim melakukan muzabanah yaitu menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang sudah kering dengan takaran yang diterka...

...dan muhaqalah yaitu menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterka serta menjual buah kurma basah yang masih ada di pohon dengan buah kurma yang kering dengan takaran yang diterka.

Jika jual beli 'araya diperbolehkan. 

Yang dimaksud 'araya adalah jika seseorang menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 wasaq (750 kg), tetapi penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen buahnya. Lalu pemberi hibah membeli buah kurma itu dari penerima hibah dengan takaran yang diterka dengan kurma yang kering.

Dalil pertama adalah diriwayatkan oleh Ibnu Umar Ra. :
"Rasulullah SAW melarang seseorang jual beli muzabanah, yaitu menjual buah-buahan yang masih ada di dalam kebun, jika buah-buahan tersebut berupa buah kurma, maka takarannya diterka dengan takaran buah kurma kering; jika buah-buahan tersebut berupa buah anggur, maka takarannya diterka dengan takaran buah anggur yang kering; serta jika berupa biji-bijian maka takarannya diterka dengan takaran biji-bijian yang kering. Semua jual beli tersebut dilarang oleh Rasulullah SAW."  (HR. Bukhari no. 2205)

Dalil kedua diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit Ra. :
"Bahwa Rasulullah SAW memberikan rukhshah pemilik ariyah (pohon kurma yang dihibahkan) menjual buah dari pohon tersebut dengan takaran yang diperkirakan."  (HR. Bukhari no. 2188)

16. Jual beli ats-tsunya (dengan pengecualian)
Tidak diperbolehkan seorang muslim menjual suatu barang dengan mengecualikan sebagiannya, kecuali yang dikecualikan itu telah diketahui keberadaannya.

Jika seseorang menjual kebun, maka tidak boleh mengecualikan suatu pohon kurma atau suatu pohon yang lainnya yang tidak diketahui, karena didalamnya mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan yang diharamkan.

"Rasulullah SAW telah melarang jual beli muhaqalah, muzabanah, dan tsunya, kecuali jika telah diketahui."



Dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat mengutamakan KEJUJURAN dalam berdagang. Sangat mengutamakan kepuasan dari kedua belah pihak.

Jika terdapat sedikit saja perbuatan bahkan hanya sekedar niat untuk merugikan apalagi sengaja menipu salah satu pihak maka itu sangat dilarang dan diharamkan.

Maka yakinlah, dengan bermodal KEJUJURAN yang hakiki pasti akan membawa kita ke jalan kesuksesan. Sukses di dunia dan akhirat.


Sumber: Minhajul Muslim - Konsep Hidup Ideal dalam Islam - Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri

Komentar

Postingan Populer

Dalil-dalil Lengkap tentang Wali Allah dan Karomahnya

Kisah-kisah Karomah Para Wali Allah

Hukum Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut dalam Islam

Anda Galau Karena Urusan Dunia? Inilah Obat Mujarabnya!

Para Wanita! Jangan Sambung Rambutmu Karena itu Haram